PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PROSES
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
24 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun
2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES UNTUK
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar proses untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
(2) Standar
Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal
23 November 2007
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai
dengan aslinya.
Biro Hukum dan
Organisasi
Departemen
Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian
Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 41 TAHUN 2007
TANGGAL 23 NOVEMBER 2007
STANDAR PROSES UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka pembaharuan sistem
pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan
nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait
dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan
pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan.
Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Dalam proses tersebut diperlukan guru yang memberikan keteladanan, membangun
kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi
dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari
paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan
diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Mengingat
kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik,
serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar.
Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Sesuai
dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi
lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan
menengah pada jalur formal,
baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar
proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
II.
PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar,
alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil
belajar, dan sumber belajar.
A.
Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP
memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam
pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara
mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG),
dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP,
dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan
SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk
Ml, MTs, MA, dan MAK.
B.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru
pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat
dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP
untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan
pendidikan.
Komponen RPP adalah :
1.
Identitas mata
pelajaran
Identitas mata
pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.
Standar kompetensi
Standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3.
Kompetensi dasar
Kompetensi dasar
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
4.
Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk
menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.
Tujuan
pembelajaran
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh
peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.
Materi ajar
Materi ajar memuat
fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7.
Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD
dan beban belajar.
8.
Metode
pembelajaran
Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat
indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan
dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap
indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai
kelas 3 SD/MI.
9.
Kegiatan
pembelajaran
a.
Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi
aktif dalam proses pembelajaran.
b.
Inti
Kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.
Penutup
Penutup merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan
instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi
ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom petensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu
peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan
perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktif peserta
didik
Proses pembelajaran dirancang dengan
berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan
menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi
dalam berbagai bentuk tulisan
4. Memberikan umpan balik dan tindak
lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian
umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan
keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan
lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6. Menerapkan teknologi informasi dan
komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi.
III. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
A.
Persyaratan
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Rombongan belajar
Jumlah maksimal
peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a.
SD/MI : 28 peserta didik
b.
SMP/MT : 32 peserta didik
c.
SMA/MA : 32 peserta didik
d.
SMK/MAK : 32
peserta didik
- Beban kerja minimal guru
a.
beban kerja guru
mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan;
b.
beban kerja guru
sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
- Buku teks pelajaran
a.
buku teks
pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru
dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku buku teks pelajaran yang
ditetapkan oleh Menteri;
b.
rasio buku teks
pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c.
selain buku teks
pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi
dan sumber belajar lainnya;
d.
guru membiasakan
peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di
perpustakaan sekolah/madrasah.
- Pengelolaan kelas
a.
guru mengatur
tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran,
serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b.
volume dan
intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik
oleh peserta didik;
c.
tutur kata guru
santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d.
guru menyesuaikan
materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
e.
guru menciptakan
ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan
dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
f.
guru memberikan
penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik
selama proses pembelajaran berlangsung;
g.
guru menghargai
peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan
status sosial ekonomi;
h.
guru menghargai
pendapat peserta didik;
i.
guru memakai
pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j.
pada tiap awal
semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
k.
guru memulai dan
mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan
Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan
implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan,
kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1.
Kegiatan
Pendahuluan
Dalam kegiatan
pendahuluan, guru:
a.
menyiapkan peserta
didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.
mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari;
c.
menjelaskan tujuan
pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d.
menyampaikan cakupan
materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.
Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti
merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang
disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan
konfirmasi.
a. Eksplorasi
Dalam kegiatan
eksplorasi, guru:
1)
melibatkan peserta
didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan
dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari
aneka sumber;
2)
menggunakan
beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
3)
memfasilitasi
terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru,
lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4)
melibatkan peserta
didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
5)
memfasilitasi
peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
b. Elaborasi
Dalam kegiatan
elaborasi, guru:
1)
membiasakan
peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu
yang bermakna;
2)
memfasilitasi
peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan
gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3)
memberi kesempatan
untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa
takut;
4)
memfasilitasi
peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
5)
memfasilitasi
peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
6)
memfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun
tertulis, secara individual maupun kelompok;
7)
memfasilitasi
peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
8)
memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
9)
memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya
diri peserta didik.
c. Konfirmasi
Dalam kegiatan
konfirmasi, guru:
1)
memberikan umpan
balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah
terhadap keberhasilan peserta didik,
2)
memberikan konfirmasi
terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
3)
memfasilitasi
peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah
dilakukan,
4)
memfasilitasi
peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai
kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan
fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan,
dengar menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapat
melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi
lebih jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta
didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.
Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan
penutup, guru:
a.
bersama-sama dengan
peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b.
melakukan
penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara
konsisten dan terprogram;
c.
memberikan umpan
balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.
merencanakan
kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan,
layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun
kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.
menyampaikan
rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
IV. PENILAIAN
HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian
dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten,
sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil
karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan
Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
V. PENGAWASAN
PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara
diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan
dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh
kepala dan pengawas satuan pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan
pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan
dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh
kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C.
Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan
untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian
hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran
diselenggarakan dengan cara:
a.
membandingkan
proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b.
mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan
pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan
evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak lanjut
- Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
- Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
- Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai
dengan aslinya.
Biro Hukum
dan Organisasi
Departemen
Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian
Penyusunan Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
GLOSARIUM
Afektif
|
Berkaitan dengan sikap, perasaan dan nilai.
|
|||
Alam takambang jadi guru
|
Menjadikan alam dalam lingkungan sekitar
sebagai sumber belajar, tempat berguru.
|
|||
Beban kerja guru
|
1. Sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu,
mencakup kegiatan pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan (UU No. 14
Tahun 2005 Pasal 35 ayat 1 dan 2).
2. Beban maksimal dalam mengorganisasikan proses belajar dan
pembelajaran yang bermutu : SD/MI/SDLB 27 jam @ 35 menit, SMP/MTs/SMPLB 18
jam @ 40 menit, SMA/MA/SMK/MAK/SMALB 18 jam @ 45 menit (Standar Proses).
|
|||
Belajar
|
Perubahan yang relatif permanen dalam kapasitas pribadi
seseorang sebagai akibat pengolahan atas pengalaman yang diperolehnya dan
praktik yang dilakukannya.
|
|||
Belajar aktif
|
Kegiatan mengolah pengalaman dan atau praktik dengan cara
mendengar, membaca, menulis, mendiskusikan, merefleksi rangsangan, dan
memecahkan masalah.
|
|||
Belajar mandiri
|
Kegiatan atas prakarsa sendiri dalam menginternalisasi
pengetahuan, sikap dan keterampilan, tanpa tergantung atau mendapat bimbingan
langsung dari orang lain.
|
|||
Budaya membaca menulis
|
Semua kegiatan yang berkenaan dengan kemampuan berbahasa
(mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis). Proses penulisan dilakukan
dengan keterlibatan peserta didik dengan tahapan kegiatan: pra penulisan,
buram 1, revisi, buram 2, pengecekan tanda baca, dan terakhir publikasi di
mana peserta didik menentukan karyanya dimuat di buku kelas, mading, majalah
sekolah, atau majalah yang ada di daerah setempat.
|
|||
Daya saing
|
Kemampuan untuk menunjukkan hasil lebih baik, lebih cepat atau
lebih bermakna.
|
|||
Indikator kompetensi
|
Bukti yang menunjukkan telah
dikuasainya kompetensi dasar
|
|||
Klasikal
|
Cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah peserta didik
dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok dan
individual.
|
|||
Kognitif
|
Berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai
pengetahuan dan pemahaman konseptual. Periksa taksonomi tujuan belajar
kognitif.
|
|||
Kolaboratif
|
Kerjasama dalam pemecahan masalah dan atau penyelesaian suatu
tugas dimana tiap anggota melaksanakan fungsi yang saling mengisi dan
melengkapi.
|
|||
Kolokium
|
Suatu kegiatan akademik dimana seseorang mempresentasikan apa
yang telah dipelajari kepada suatu kelompok atau kelas, dan menjawab
pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas.
|
|||
Kompetensi
|
1. Seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki
seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan
tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
2. Keseluruhan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dinyatakan dengan ciri yang dapat
diukur.
|
|||
Kompetensi dasar(KD)
|
Kemampuan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau
pekerjaan dengan efektif.
|
|||
Kooperatif
|
Kegiatan yang dilakukan dalam kelompok demi untuk kepentingan
bersama (mutual benefit).
|
|||
Metakognisi
|
Kognisi yang lebih komprehensif.meliputi pengetahuan strategik
(mampu membuat ringkasan menyusun struktur pengetahuan), pengetahuan tentang
tugas kognitif (mengetahui tuntutan kognitif untuk berbagai keperluan), dan
pengetahuan tentang diri (Briggs menggunakan istilah "prinsip").
|
|||
Paradigma
|
Cara pandang dan berpikir yang mendasar.
|
|||
Pembelajaran
|
(1 ) Proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar (UU Sisdiknas);
(2) Usaha sengaja, terarah dan bertujuan oleh seseorang atau sekelompok
orang (termasuk guru dan penulis buku pelajaran) agar orang lain (termasuk
peserta didik), dapat memperoleh pengalaman yang bermakna. Usaha ini merupakan kegiatan yang
berpusat pada kepentingan peserta didik.
|
|||
Pembelajaran berbasis masalah
|
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan masalah
konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata
pelajaran Misalnya masalah "bencana alam" yang ditinjau dari
pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Agama.
|
|||
Pembelajaran berbasis proyek
|
Pengorganisasian proses belajar yang dikaitkan dengan suatu
objek konkret yang dapat ditinjau dari berbagai disiplin keilmuan atau mata
pelajaran. Misalnya objek "sepeda" yang ditinjau dari pelajaran
Bahasa, IPA, IPS, dan Penjasorkes.
|
|||
Penilaian otentik
|
Usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan
seseorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini
dilakukan dengan berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio,
unjuk kerja, unjuk tindak (berdikusi, berargumentasi, dan lain-lain),
observasi dan lain-lain.
|
|||
Portofolio
|
Suatu berkas karya yang disusun berdasarkan
sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar.
|
|||
Prakarsa
|
Daya atau kemampuan seseorang atau lembaga untuk memulai sesuatu
yang berdampak positif terhadap diri dan lingkungannya.
|
|||
Reflektif
|
Berkaitan dengan usaha untuk mengolah atau mentransformasikan
rangsangan dari penginderaan dengan pengalaman, pengetahuan, dan kepercayaan
yang telah dimiliki.
|
|||
Remedi
|
Usaha pengulangan pembelajaran dengan cara yang lain setelah
dilakukan diagnosa masalah belajar.
|
|||
Sistematik
|
Usaha yang dilakukan secara berurutan agar tujuan dapat dicapai
dengan efektif dan efisien
|
|||
Sistemik
|
Holistik: cara memandang segala sesuatu sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dengan bagian lain yang lebih luas.
|
|||
Standar isi (SI)
|
Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang komptensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kom
petensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (PP 19 Tahun 2005).
|
|||
Standar kompetensi (SK)
|
Ketentuan pokok untuk dijabarkan lebih lanjut dalam serangkaian
kemampuan untuk melasanakan tugas atau pekerjaan secara efektif.
|
|||
Standar kompetensi lulusan (SKL)
|
Ketentuan pokok untuk menunjukkan kemampuan melaksanakan tugas
atau pekerjaan setelah mengikuti serangkaian program pembel jaran.
|
|||
Strategi
|
Pendekatan menyeluruh yang berupa pedoman umum dan kerangka
kegiatan untuk mencapai suatu tujuan dan biasanya dijabarkan dari pandangan
falsafah atau teori tertentu.
|
|||
Sumber belajar
|
Segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan
untuk memberikan pengalaman dan atau praktik yang memungkinkan terjadinya
belajar. Sumber belajar dapat berupa nara
sumber, buku, media non-buku, teknik dan lingkungan.
|
|||
Taksonomi tujuan belajar kognitif
|
(1) Meliputi pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi (Benjamin Bloom dkk,
1956).
(2) Terdiri atas dua dimensi, yaitu dimensi pengetahuan yang
terdiri atas faktual, konseptual, prosedural, dan metakognisi, dan dimensi
proses kognitif yang meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi dan mencipta (Lorin W. Anderson dkk, 2001, sebagai revisi dari
taksonomi Bloom dkk.).
|
|||
Tematik
|
Berkaitan dengan suatu tema yang berupa subjek atau topik yang
dijadikan pokok pembahasan. Contoh: pembelajaran tematik di kelas I SD dengan
tema "Aku dan Keluargaku". Tema tersebut dijadikan dasar untuk
berbagai mata pelajaran, termasuk Bahasa Indonesia, Agama, Matematika dan
lain-lain.
|
|||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar